Ingin Membuat SIM C1? Ketahui Tarif dan Syarat Pembuatannya Berikut

- 31 Mei 2024, 09:30 WIB
Korlantas Polri tetapkan tarif pembuatan SIM C1 yang resmi berlaku bagi warga Indonesia
Korlantas Polri tetapkan tarif pembuatan SIM C1 yang resmi berlaku bagi warga Indonesia /PMJ News

KABARMEGAPOLITAN.com – Ingin membuat SIM C1? Ketahui tarif dan syarat pembuatannya berikut. Sejak Senin, 27 Mei 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 telah diluncurkan oleh Korlantas Polri dan resmi berlaku di seluruh Indonesia. SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: SIM C1 Resmi Diluncurkan, Pemilik Kendaraan 250-500cc Wajib Tahu Syaratnya Berikut 

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Bagi pengendara yang ingin mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun.

Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode yang ditentukan.

Baca Juga: Manfaatkan Single Data, Korlantas Polri Berencana Ubah Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan

Untuk tarif pembuatan SIM C1 sendiri telah ditetapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, tarif yang dikenakan untuk pembuatan SIM C1 adalah Rp100 ribu, dan bisa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah