Edukasi Pelaku Usaha, Satgas Halal Sumsel Pantau Sertifikasi Halal di RPH Palembang

- 5 April 2024, 06:04 WIB
Ilustrasi. Edukasi pelaku Usaha, Satgas Halal Sumsel Awasi Sertifikasi Halal di RPH Palembang/Kemenag Sumsel
Ilustrasi. Edukasi pelaku Usaha, Satgas Halal Sumsel Awasi Sertifikasi Halal di RPH Palembang/Kemenag Sumsel /

KABARMEGAPOLITAN.com – Kamis dini hari, 4 April 2024, Tim Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengawasan terhadap sertifikasi halal di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Palembang, Kecamatan Gandus, Palembang.

Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 dan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam kunjungan ke RPH tersebut, hadir perwakilan Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), serta instansi terkait lainnya.

Giri Cahyono dari BPJPH menyampaikan bahwa kampanye WHO akan terus dilakukan hingga batas akhir wajib halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga: Tak Menuntut Jumlah Menteri, AHY Lagi Fokus Penuhi 1 Permintaan Prabowo Subianto 

"BPJPH saat ini sedang melakukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 di 1.068 titik di 34 provinsi sekaligus melakukan pengawasan terhadap RPH yang sudah bersertifikat halal maupun yang belum," ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi dan mengajak pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.

"Pada tanggal 18 Oktober 2024, produk yang tidak tersertifikasi halal akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014," tambahnya.

Giri Cahyono menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil.

Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya tahap pertama tersebut, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta jasa terkait makanan dan minuman termasuk jasa sembelihan.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenag Sumatera Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x