Menaker Bakal Keluarkan Surat Edaran Terkait THR, Dibayarkan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran 2024

- 14 Maret 2024, 10:08 WIB
Menaker Ingatkan Pengusaha Untuk Tidak Telat Bayar THR
Menaker Ingatkan Pengusaha Untuk Tidak Telat Bayar THR /Kemenaker

THR adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang besarannya dihitung dari gaji pokok karyawan ditambah beberapa tunjangan lain yang diatur oleh masing-masing perusahaan. Sehingga besaran THR yang diterima oleh para pekerja dapat berbeda-beda sesuai dengan masa kerjanya.

*** (PR/Elfrida Chania S)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah