Mau Jadi Anggota KPPS? Daftar Via Aplikasi SIAKBA, Gaes!

- 12 Desember 2023, 06:29 WIB
Ilustrasi. pemilu 2024
Ilustrasi. pemilu 2024 /tangkap layar

KABARMEGAPOLITAN.com - Rencana KPU Republik Indonesia untuk merekrut sebanyak 5,7 juta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam rangka Pemilu 2024 sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi.

KPU RI berencana merekrut 5.741.127 KPPS, yang tersebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana setiap TPS akan memiliki tujuh anggota KPPS.

KPU juga akan merekrut 12.765 KPPS di luar negeri, yang merupakan perwakilan Warga Negara Indonesia (WNI) di 128 negara atau wilayah.

KPU RI menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sebagai platform pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Horoskop Pisces Minggu Ini, Saatnya Eksplorasi Karier, Pencapaian Pribadi

Berikut syarat pendaftaran:

KPPS yang memiliki kondisi kesehatan seperti darah tinggi, kolesterol, dan diabetes harus memiliki keterangan sehat dari dokter.

Syarat pendaftaran lainnya termasuk usia maksimal 55 tahun, minimal 17 tahun atau pernah menikah, dan tidak pernah menjadi anggota atau tim sukses partai politik di daerah masing-masing.

Sementara itu, jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x