Dituding Sebabkan Kematian Anak, Pembuat Sirup Obat Batuk di Indonesia Dipenjara

- 3 November 2023, 10:50 WIB
ilustrasi obat batuk sirup. -f/istimewa
ilustrasi obat batuk sirup. -f/istimewa /pixabay/

KABARMEGAPOLITAN.com - Bos dan tiga pejabat lainnya di sebuah perusahaan Indonesia yang sirup obat batuknya dikaitkan dengan kematian lebih dari 200 anak telah dijatuhi hukuman penjara.

Mereka dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Perusahaan tersebut, Afi Farma, dituduh memproduksi sirup obat batuk yang mengandung zat beracun dalam jumlah berlebihan.

Pengacara perusahaan mengatakan mereka membantah melakukan kelalaian dan perusahaan sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

Baca Juga: Rumor Pindah ke Red Bull, Fernando Alonso: Aston Martin Terganggu! 

Jaksa menuntut hukuman penjara hingga sembilan tahun untuk Direktur Utama Afi Farma, Arief Prasetya Harahap, dan masing-masing tujuh tahun untuk terdakwa lainnya.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, antara Oktober 2021 hingga Februari 2022, perusahaan menerima dua batch propilen glikol yang digunakan untuk pembuatan sirup obat batuk.

Batch ini mengandung 96% hingga 99% etilen glikol, kata jaksa. Kedua zat tersebut dapat digunakan sebagai bahan tambahan pelarut.

Meskipun propilen glikol tidak beracun dan banyak digunakan dalam obat-obatan, kosmetik, dan makanan, etilen glikol beracun dan digunakan dalam cat, pena, dan minyak rem.

Perusahaan tersebut tidak menguji bahan-bahan yang digunakan dalam sirup obat batuk tersebut dan malah mengandalkan sertifikat kualitas dan keamanan dari pemasoknya, kata jaksa.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: BBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x