Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Prokes Nomor 1 Tahun 2023 pada Masa Transisi Endemi

- 10 Juni 2023, 06:59 WIB
Satuan Tugas penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Satuan Tugas penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). /Kemenkes

KABARMEGAPOLITAN.COM - Kondisi masyarakat pasca pandemi Covid-19 berangsur pulih, mereka terlihat kembali melakukan kegiatan seperti biasanya, walaupun tetap harus waspada dan hati-hati upaya tetap melindungi diri dari penularan virus tersebut. 

Mengenai hal ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan di Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara. 

Selain itu, hal ini berdasarkan dari tinjauan hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19 yang semakin stabil sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadapap protokol kesehatan pada transisi endemi untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Surat edaran ini diperuntukan bagi pelaku perjalanan baik dalam negeri dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik dengan tujuan agar memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

Aturan protokol kesehatan berdasarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tersebut diantaranya:

Baca Juga: Pendaftaran LPDP Tahap 2 Sudah Dibuka Loh! Cek Alur Tahap Seleksinya!

1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Begitu juga sebaliknya, dianjurkan untuk menggunakan masker saat keadaan tidak sehat atau berisiko menularkan Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan, dan kegiatan di fasilitas publik. 

3. Dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air yang mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika sudah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang yang sedang dalam kondisi tidak sehat, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca Juga: Macam-macam Hijab Muslimah dan Cara Perawatannya, Mudah Sekali!

Sedangkan untuk pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah setempat, Satgas menganjurkan agar tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Selain itu, mereka juga dianjurkan untuk tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Satgas Covid 19


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x