Gass! Saatnya Miliki Kendaraan Listrik, Luhut Sebut Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

- 4 April 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi./ Kendaraan Listrik.
Ilustrasi./ Kendaraan Listrik. /pexels.com/ Kindel Media/

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 3 April 2023, sebagaimana dikutip dari antaranews.

Baca Juga: 8 Destinasi Wisata Populer di Jawa Tengah, Candi Borobudur di Peringkat Pertama! 

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Luhut.

Beliau menambahkan kalau pemberian insentif pajak ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.

Insentif PPN DTP sendiri akan diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Sementara untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.

Baca Juga: 8 Kopi Indonesia yang Paling Hits! Ada Bisa Nebak?  

Isinya memuat  tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x