Gass! Saatnya Miliki Kendaraan Listrik, Luhut Sebut Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

- 4 April 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi./ Kendaraan Listrik.
Ilustrasi./ Kendaraan Listrik. /pexels.com/ Kindel Media/

KABARMEGAPOLITAN.com – Bagi kamu yang ingin memiliki kendaraan listrik, siap-siap!

Kendaraan listrik dengan jenis roda empat dan bus akan menerima insentif pajak dari pemerintah.

Yap, pembelian kendaraan listrik jenis ini akan diberi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik.

 

Baca Juga: Quote of The Day, Kutipan Berkelas Bob Marley, Bisa Jadi Sumber Motivasi 

Nah, keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Isinya memuat  tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x