1. Membawa fotocopy KTP yang masih berlaku.
2. Membawa fotocopy SIM lama dan SIM asli.
3. Membawa bukti cek kesehatan.
4. Membawa bukti tes psikologi.
Baca Juga: Update Layanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2022, Cek 4 Lokasi Ini
Pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan ini dapat dilaksanakan jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis sebelum dilakukan permohonan, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Biaya perpanjangan ini sudah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Update Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini 18 Agustus 2022