Teks Khutbah Idul Adha Tentang Hukum Patungan Beli Hewan Qurban dan Hikmahnya

- 6 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi - Berikut Khutbah Idul Adha tentang hukum dan cara patungan beli hewan qurban
Ilustrasi - Berikut Khutbah Idul Adha tentang hukum dan cara patungan beli hewan qurban / PEXELS/Min An

Jama’ah Idul Adha yang dimuliakan Allah

Sesungguhnya, hukum qurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk diqurbankan,” (HR. Al- Hakim).

Baca Juga: Apa Iya Mengambil Uang Suami Tanpa Izin Sama Dengan Mencuri? Begini Tanggapan Ustadz Khalid Basalamah

Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya, “Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim).

Dari beberapa dalil dan pendapat ulama yang telah kita dengarkan tadi sudah pasti dapat disimpulkan hukum qurban dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan. Kecuali kambing atau domba hanya diperbolehkan untuk satu orang saja.

اللّٰهُ أَكْبَرُ اللّٰهُ أَكْبَرُ اللّٰهُ أَكْبَرُ، وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x