Cukup Bawa KTP dan KK, Bansos PBI 2022 Bulan Juni Bisa Cair, Begini Caranya

- 15 Juni 2022, 21:40 WIB
Bansos PBI 2022 sudah bisa dicairkan, cek namamu dalam DTKS
Bansos PBI 2022 sudah bisa dicairkan, cek namamu dalam DTKS /@kemensosri/Instagram

KABARMEGAPOLITAN.com – Seperti yang kita ketahui, Bansos Penerima Bantuan Iuran atau PBI merupakan salah satu program Kementerian Sosial yang diberikan pada masa pandemi. 

PBI ditujukan untuk warga miskin yang terdata oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Sumber dananya sendiri berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat. 

Bagi penerima PBI, diwajibkan memiliki NIK yang sesuai dengan data di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Supaya bisa mendapatkan dana bansos PBI, nama Anda harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Heboh! Warga Bandung Barat Diserang Babi Hutan, 4 Terluka

Menurut laman pusdatin.kemensos.go.id, adapun alur pendaftaran fakir miskin dalam DTKS adalah sebagai berikut:

1. Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK. 

2. Kepala Desa melaksanakan musyawarah desa.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Pusdatin Kesos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x