Laboratorium Ilmu Pemerintahan Untirta Soroti Maraknya Politik Uang Pada Pemilu

- 26 Mei 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi politik uang.*/
Ilustrasi politik uang.*/ /

KABARMEGAPOLITAN.com - Laboratorium Ilmu Pemerintahan CEDD Fisip Untirta kembali menggelar Diskusi publik, kali ini mengambil tema ‘Bedah Buku: Bedah Problem-Tantangan Penanganan Pelanggaran Politik Uang pada Pemilu di Indonesia’.

Dalam diskusi publik yang diikuti sekitar 125 orang dari berbagai kalangan yang tersebar di seluruh Indonesia tersebut, Laboratorium Ilmu Pemerintahan CEDD Fisip Untirta mengundang Yahnu Wiguno Sanyoto, S.IP, M.I.P dan Moh. Rizky Godjali, M.I.P, sebagai narasumber.

Diskusi publik ini dilaksanakan Rabu, 25 Mei 2022 secara hybrid dan dimulai dengan pemaparan materi oleh narasumber pertama yakni Yahnu Wiguno Sanyoto, S.IP, M.I.P yang merupakan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Duel FIFA Match Day, Pratama Arhan, Elkan Baggott Dipanggil Timnas Indonesia, Sandy Walsh Absen

Dalam pemaparannya, Yahnu menyampaikan terkait penjelasan karangan buku yang ditulis olehnya dengan judul Penanganan Pelanggaran Politik Uang Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Masif dan Masa Depan Demokrasi.

Secara singkat, Bab satu menjelaskan akan pemilihan kepala daerah merupakan momentum lima tahunan bagi masyarakat untuk menentukan kepala daerah.

Kemudian, diatur dalam Pasal 73 UU No 1 /2015, bahwasanya tim kampanye dan masyarakat tidak boleh melakukan dan terlibat dalam politik uang.

Bab dua mengenai konsep dasar pelanggaran administrasi bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Bab tiga berisikan tentang tafsir konstitusional pelanggaran administrasi TSM, yang menurut pemateri adanya TSM ini bagian dari studi kasus di Daerah Jawa Timur.

Baca Juga: Biar Dapat Insentif Rp3,55 Juta dari Kartu Prakerja, Gini Doang Syaratnya

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Laboratorium Ilmu Pemerintahan CEDD FISIP UNTIRTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah