3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jika kamu telah memenuhi 6 persyaratan di atas, maka kita beralih pada tips kedua.
Tips kedua, pastikan kamu mempunyai akun prakerja.
Jika kamu belum punya akun, berikut merupakan langkah yang bisa kamu lakukan untuk membuat akun prakerja.
1. Kunjungi laman prakerja di www.prakerja.go.id melalui HP atau Komputer