Segini Biaya Haji 2022, Apa Saja Biayanya? Yuk, Cek Disini

- 14 April 2022, 12:08 WIB
Penetapan Biaya Haji 2022
Penetapan Biaya Haji 2022 /Unsplash/@alswedi07/

KABARMEGAPOLITAN.com – Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah haji tahun ini, 

Dalam rapat kerja yang dihadari oleh Menag maupun DPR RI di Senayan, Jakarta, menghasilkan keputusan berupa penetapan biaya haji 2022.

Adapun biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp. 39.886.009 per jamaah.

Lantas, apa saja biayanya?

Baca Juga: Resmi! Segini Besaran Biaya Haji 2022, Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat

Dikutip dari laman resmi kemenag, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Bipih yang dibayar oleh jamaah haji meilupti biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Menag menjelaskan bahwa ada tiga komponen pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen yang pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang harus ditanggung/dibayar oleh jamaah haji.

Komponen kedua adalah biaya protokol kesehatan, yang disepakati sebesar Rp. 808.618,80 per jamaah.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenag ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x