Resmi! Segini Besaran Biaya Haji 2022, Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat

- 14 April 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji di Makkah.
Ilustrasi Ibadah Haji di Makkah. /TWITTER/

KABARMEGAPOLITAN.com - Pemerintah dan DPR akhirnya mencapai kata sepakat terkait dengan penenetapkan biaya haji 2022.

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Hasilnya adalah, penetapan biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp39,8 juta per jamaah.

Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Rabu, 13 April 2022 kemarin, Menag mengungkapkan bahwa biaya haji tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Baca Juga: LENGKAP! 15 Link Twibbon Idul Fitri 1443 H untuk Lebaran 2022 dengan Desain Menarik dan Unik

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” ujarnya.

“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” sambung Menag yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

Angka tersebut lebih tinggi dari biaya haji 2020 senilai Rp35,2 juta. Walau demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada calon jemaah haji lunas tunda tahun 2020.

Di samping itu, Menag juga menambahkan bahwa penambahan biaya akan diberikan pada alokasi virtual account.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2022? Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syaratnya

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x