Segini Biaya Haji 2022, Apa Saja Biayanya? Yuk, Cek Disini

- 14 April 2022, 12:08 WIB
Penetapan Biaya Haji 2022
Penetapan Biaya Haji 2022 /Unsplash/@alswedi07/

Baca Juga: LENGKAP! 15 Link Twibbon Idul Fitri 1443 H untuk Lebaran 2022 dengan Desain Menarik dan Unik

Komponen ketiga adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp. 41.053.216,24 per jamaah.

Jadi, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp. 81.747.844,04 per jamaah.

Penetapan Bipih tahun ini menimbulkan selisih biaya dibanding Bipih yang ditetapkan tahun 2020 sebesar Rp. 35,2 juta per jamaah.

Meski demikian, selisih biaya tersebut tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda 1441 H/ 202 M, melainkan akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2022? Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syaratnya

“Jadi, bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan, karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” tutur Menag.

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/ 2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019,” ucap Menag melanjutkan.

Adapun rincian kuota jamaah haji reguler tahun ini sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 jamaah.

“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenag ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah