Daftar di dtks.jakarta.go.id, Warga Jakarta Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT dengan Cara Ini

- 7 Maret 2022, 09:03 WIB
Penerima Bansos PKH Dibagi Menjadi 5 Kriteria, Berikut Rinciannya Beserta Nominal Bantuan yang Akan Didapatkan
Penerima Bansos PKH Dibagi Menjadi 5 Kriteria, Berikut Rinciannya Beserta Nominal Bantuan yang Akan Didapatkan /Instagram.com/@kemensosri

Baca Juga: Dua Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Kota Manado

3. Keluarga tidak punya lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.

4. Sumber air utama di rumah keluarga pendaftar bukan dari kemasan bermerk.

5. Keluarga pendaftar tidak memiliki mobil, dan

6. Keluarga tersebut dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Sementara itu, langkah-langkah pendaftaran bansos PKH dan BPNT melalui link dtks.jakarta.go.id adalah sebagai berikut.

1. Akses laman resmi DTKS Jakarta di https://dtks.jakarta.go.id/

2. Login atau pilih “Buat akun baru” bagi yang belum memilki akun DTKS.

3. Pilih menu “Pendaftaran”.

4. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga dalam sistem yang telah disediakan.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x