Beberapa Wilayah Izinkan Syarat Penerbangan Pakai Rapid Test Antigen, Ini Ketentuannya

- 30 Oktober 2021, 07:55 WIB
Syarat penerbangan ke Bali terbaru, salah satunya wajib isi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi.
Syarat penerbangan ke Bali terbaru, salah satunya wajib isi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi. /Unsplash.com/Fasyah Halim

Baca Juga: Penyidik Periksa Amunisi Dari Lokasi Syuting Film 'Rust'

Jadi hanyalah penerbangan Luar Jawa-Bali yang bisa menggunakan syarat rapid tes antigen Penerbangan Jawa-Bali masih tetap menggunakan swab PCR.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.

"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau jawa bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 28 Oktober 2021.

Wiku mengatakan hal ini merupakan alternatif persyaratan penerbangan untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukan hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil dalam waktu masksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain menunjukan hasil tes negatif, penumpah juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.***(Irsa Ardia/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x