Beberapa Wilayah Izinkan Syarat Penerbangan Pakai Rapid Test Antigen, Ini Ketentuannya

- 30 Oktober 2021, 07:55 WIB
Syarat penerbangan ke Bali terbaru, salah satunya wajib isi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi.
Syarat penerbangan ke Bali terbaru, salah satunya wajib isi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi. /Unsplash.com/Fasyah Halim

JURNALSUMSEL.COM - Belakangan ini sedang ramai protes masyarakat terkait syarat naik pesawat yang mengharuskan penumpang melakukan swab PCR.

Seperti yang diketahui, hasil negatif rapid test antigen tidak lagi berlaku untuk perjalanan jalur udara, dan diharuskan menggunakan swab PCR.

Harga swab PCR yang mahal pun membuat masyarakat protes, bahkan aliansi pilot pun kini meminta syarat hasil swab PCR dihapuskan untuk naik pesawat.

Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos PKH, Kartu Sembako/BPNT dan BST di DTKS Kemensos

Kini, pemerintah pun menentukan batas tarif swab PCR seharga maksimal Rp275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers secara virtual Kamis, 28 Oktober 2021.

Selain hal tersebut, ternyata menggunakan hasil negatif rapid test antigen masih bisa untuk syarat perjalanan udara.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Syarat Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen, Berikut Ketentuannya".

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito bahwa penerbangan di luar Jawa-Bali dapat menggunakan syarat tes antigen.

Baca Juga: Penyidik Periksa Amunisi Dari Lokasi Syuting Film 'Rust'

Jadi hanyalah penerbangan Luar Jawa-Bali yang bisa menggunakan syarat rapid tes antigen Penerbangan Jawa-Bali masih tetap menggunakan swab PCR.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.

"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau jawa bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 28 Oktober 2021.

Wiku mengatakan hal ini merupakan alternatif persyaratan penerbangan untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukan hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil dalam waktu masksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain menunjukan hasil tes negatif, penumpah juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.***(Irsa Ardia/Berita DIY)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x