Harga Rapid Tes Antigen Turun, Kemenkes Imbau Seluruh Faskes Mulai Ikuti Aturan

- 3 September 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi rapid tes antigen di tol Cipali dan Cipularang.
Ilustrasi rapid tes antigen di tol Cipali dan Cipularang. /Humas Jabar

KABARMEGAPOLITAN.COM - Setelah menurunkan harga swab tes PCR, kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga resmi menurunkan tarif rapid tes antigen.

Tarif rapid tes antigen kini menjadi Rp99.000 untuk daerah Jawa-Bali dan Rp109.000 untuk luar Jawa-Bali.

Penurunan harga rapid tes antigen tersebut disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. dr. Abdul Kadir.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu di luar pulau Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. dr. Abdul Kadir.

Baca Juga: Bagi Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19, Ini Aturan dari BKN Jika Ingin Ikut Tes

Penurunan harga rapid tes antigen ini dikarenakan pasokan bahan baku pembuatan alat sudah bisa dipenuhi, sehingga produksi di dalam negeri pun bisa tercukupi.

Selain itu, Kemenkes juga berharap dengan penurunan harga rapid tes antigen ini bisa meningkatkan angka testing Covid-19 dengan harga yang lebih rendah.

Atas keputusan itu, Kemenkes pun meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lainnya, kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RDT antigen tersebut," ujar Kadir.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x