Jubir Presiden Konfirmasi Kebenaran Soal Pengangkatan 56 Eks Pegawai KPK sebagai ASN Polri

- 29 September 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram @official.KPK/

KABARMEGAPOLITAN.COM - KPK resmi memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus TWK setelah beberapa masalah dalam pelaksanaannya terungkap.

Menjadi kontroversi, polemik TWK di lingkungan KPK tersebut akhirnya mengambil langkah akhir dengan pemberhentian resmi 56 pegawai terhitung mulai tanggal 30 September 2021.

Berbagai pihak mengecam keputusan KPK tersebut, terlebih setelah dinyatakan adanya tindak kecurangan yang beberapa saat lalu diselidiki oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Namun, usai didepak dari KPK, nasih 56 mantan pegawai tersebut mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Datangi Polda Metro Jaya, Pengacara: yang Fitnah-fitnah Kita Hajar

Beberapa hari lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menyetujui keinginannya soal nasib 56 Pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Presiden menyatakan kalau ke-56 orang tersebut akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dari Polri.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Pihak Istana Benarkan 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akan Segera diangkat Jadi ASN Polri".

Sempat gonjang-ganjing dari isu tersebut, pihak Istana kini membenarkan tentang pengangkatan status ASN Polri dari 56 orang tersebut.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah