BSU Subsidi Gaji Tahap 3 dan 4 Kapan Cair? Simak Penjelasan Menaker

- 7 September 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan. /Pixabay/EmAji/

- Masuk situs kemnaker.go.id

- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Setelah itu Login ke akun Kemnaker Anda yang telah dibuat.

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Setelah itu akan muncul keterangan sebagai berikut:

Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.”

Baca Juga: KPI Diam Saja Membiarkan Saipul Jamil Tampil di TV, Deddy Corbuzier: Ya Iyalah, KPI Sendiri Ternyata...

Tidak Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah