Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Masih Sering Godain Cewe Sampai Usia 2 Tahun Pernikahan
6. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer berstatus sebagai guru tetap madrasah yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. BSU 2021 diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
7. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
8. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
9. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
10. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer belum memasuki usia pensiun (60 tahun).
11. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang tidak beralih status dari guru RA dan madrasah
Baca Juga: Sebaran Covid-19 DKI Jakarta Hari Ini 28 Agustus 2021: Tambah 468 Positif Virus Corona, 451 Sembuh
12. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah
13. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.