Syarat Agar Lolos Tes SKD CPNS 2021: Peserta Wajib Penuhi Nilai Ambang Batas atau Passing Grade per Materinya!

- 13 Agustus 2021, 14:00 WIB
Pelamar CPNS 2021 Wajib Baca! Penentuan Peserta SKD yang Berhak Lanjut ke Tahap SKB
Pelamar CPNS 2021 Wajib Baca! Penentuan Peserta SKD yang Berhak Lanjut ke Tahap SKB /Instagram/@bknofficial/

Berikut bunyi ketentuannya, "Ketentuan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 serta nilai TIU serendah-rendahnya 55."

Nah, sedangkan untuk jumlah soal keseluruhan tes SKD sendiri ada sebanyak 110 soal, dengan rincian 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.

Baca Juga: Hanya Dengan NIK KTP, Cek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp.1,2 Juta

Peserta yang ikut tes SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) lebih dulu serta mengikuti tahapan hingga akhir sebelum diangkat sebagai PNS.

Kedua seleksi tersebut dilakukan secara bertahap, dengan SKD dilaksanakan terlebih dahulu. Pelamar yang lulus nilai ambang batas (passing grade) SKD kemudian akan melanjutkan ke tahap SKB.

Nah, untuk nformasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman resmi masing-masing sekolah kedinasan.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah