KABARMEGAPOLITAN.COM - Bantuan BLT UMKM ternyata bisa cair hingga Rp3,6 juta jika mendapatkan dua kali, yakni pada tahun 2020 sebesar Rp2,4 jita dan tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Namun, hanya beberapa orang tertentu saja, dan tentunya memenuhi syarat, yang terdaftar di link eform.bri.co.id yang bisa dapat Banpres BPUM BRI Rp3,6 juta ini.
Sebagai informasi, masyarakat yang belum pernah dapat bantuan tahun lalu, kini hanya bisa dapat bantuan di tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta.
Berikut syarat dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021:
Baca Juga: Jadi Pro Kontra, RUPST PT Telkom Indonesia Menunjuk Abdee Slank Menjadi Komisaris
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau pun SKU
4. Bukan ASN, Anggota TNI / Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR