Setelah Tilang Elektronik, Polri Rencanakan Perpanjangan SIM Secara Online

- 20 April 2021, 08:06 WIB
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR /PIKIRAN RAKYAT/

Baca Juga: Pernah Jadi Tim Sukses, Ashanty Sebut Penyebab Jokowi Hadiri Pernikahan Atta dan Aurel

“Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” jelasnya.

Satu hal baru, melalui penerapan SIM online ini adalah, masa berlaku SIM akan berdasarkan tanggal penerbitannya, dan akan berlaku selama lima tahun sesuai dengan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

***

 

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x