KABARMEGAPOLITAN.COM – Polri kembali membuat terobosan baru. Kali ini perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM) mobil maupun motor dapat dilakukan secara online.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM melainkan cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan di rumah.
Selanjutnya SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Baca Juga: Ingin Turunkan Berat Badan? Coba Resep Salad Vegetarian yang Lezat Ini
Selain itu, program ujian tulis semua SIM baru prosesnya juga dilakukan secara online.
“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,”ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Kakorlantas menambahkan, porgram layanan SIM Online ini rencananya dijalankan sebelum Lebaran tiba.