ASN Dilarang Mudik, Cuti dan Bepergian Saat Lebaran, Menteri PANRB: Diizinkan Jika Masuk Pengecualian Ini!

- 8 April 2021, 10:00 WIB
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian keluar daerah selama masa pelarangan mudik*
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian keluar daerah selama masa pelarangan mudik* /Menpan.go.id

Baca Juga: Puluhan Wanita Telanjang Di Balkon Gedung Ukraina Ternyata Sedang Shooting Film Porno yang Tayang di Israel

Baca Juga: Waspada ! Angin Berkekuatan 65 Km per Jam, Siklon Tropis Seroja Diprediksi Meningkat 24 Jam Ke Depan

Bahkan sudah terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian ini pun berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Serta pengecualian bagi ASN yang ingin mengambil cuti karena alasan melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun begitu, Tjahjo Kumolo selaku Menpan RB menjelaskan ASN wajib senantiasa memperhatikan empat hal, yakni:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19;

2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan;

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas;

4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x