Peserta BLT UMKM Rp1,2 Juta Segera Usulkan Usaha Anda ke Dinas Koperasi, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

- 6 April 2021, 12:00 WIB
Peserta BLT UMKM Rp1,2 Segera Usulkan Usaha Anda ke Dinas Koperasi, Kemudian Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Peserta BLT UMKM Rp1,2 Segera Usulkan Usaha Anda ke Dinas Koperasi, Kemudian Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum /Antara

KABARMEGAPOLITAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan kembali melanjutkan BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2021 ini

Pembukaan pendaftaran BLT UMKM dibuka mulai Maret 2021 kemarin.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

Ia mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Kembali Dibuka, Penerima Harus Memenuhi Syarat Ini

Baca Juga: Syarat Daftar Seleksi CPNS 2021, Peserta Wajib Buat Akun di SSCN BKN dan Login Pakai NIK KTP, Cek Caranya!

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, Rabu 3 Maret 2021 lalu.

Namun, nominal yang akan diterima para UMKM tak akan sama dengan tahun lalu, yaitu hanya sebesar Rp1,2 juta.

Seperti diketahui, BLT UMKM pada tahun 2020 diberikan sebesar Rp2,4 juta per orang.

Total yang menerima dana tersebut sebanyak 12 juta pelaku UMKM dan tahun ini bertambah menjadi 12,8 juta pedagang.

"Tahun 2021 direncanakan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro Rp 1,2 juta. Dilanjutkan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satria, Rabu, 24 Maret 2021.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan program PEN KUMKM terdiri dari dua klaster.

Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” kata Teten, beberapa waktu lalu.

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

"Pemerintah terus mematangkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi yang murah, mudah, dan cepat agar UMKM cepat naik kelas,” sambung Teten.

Baca Juga: Jadwal Acara dan LINK STREAMING SCTV Hari Ini Selasa 6 April 2021 : Samudra Cinta , Dari Jendela SMP

Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM, Anda dapat login di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor KTP Anda.

Program bantuan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta ini dilakukan perpanjangan lantaran peminatnya yang sangat tinggi.

Program Bapres BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Cara mendaftar BLT UMKM cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor E-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa E-KTP".

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Sinopsis Colombiana: Cita-cita Jadi Xena, Saat Dewasa Jadi Pembunuh Bayaran, Tayang di Trans TV

Baca Juga: 2 Golongan Ini Boleh Melakukan Perjalanan Luar Kota Saat Lebaran Idul Fitri, Simak Keterangan Lengkapnya

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Anda bisa mengecek status banpres BLT UMKM senilai Rp1,2 juta dengan login eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemenkeu Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x