BLT UMKM 2021 Kembali Dibuka, Penerima Harus Memenuhi Syarat Ini

- 6 April 2021, 11:03 WIB
BLT UMKM 2021 sudah bisa daftar cek ke dinas kabupaten/kota ini syaratnya
BLT UMKM 2021 sudah bisa daftar cek ke dinas kabupaten/kota ini syaratnya /instagram @kemenkopukm/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM 2021 kembali dibuka.  BLT UMKM 2021 ditargetkan untuk disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Besaran bantuan BLT UMKM 2021 adalah sebesar Rp.1,2 juta.

Usulan calon penerima BLT UMKM 2021 sudah dapat diajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat

Pelaksanaan program BLT UMKM 2021 diinformasikan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM melalui media sosial.

Baca Juga: Batas Waktu Hingga April 2021, Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Cair Lagi, Segera Cek Namamu di DTKS Kemensos!

Baca Juga: Diundur Lagi, Indonesian Idol 2021 Tayang Kembali 12 April, Tiga Besar Kontestan Siap Menjemput Grand Final

Selain itu pemerintah juga mengupayakan penambahan 12 juta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM sehingga totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Kuota Penerima BLT UMKM 2021 diusulkan ditambah karena  masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan di masa pandemi COVID-19.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," jelas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI membahas Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), ditulis ANTARA, Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: Harap Presiden Jokowi Cepat Respon Masalah Banjir di NTT, Ernest Prakasa: Udahan Dulu Yuk Bahas Kawinannya!

Baca Juga: Amanda Manopo Tak Mau Lagi Asal Makan Makanan dari Fans, Alasannya Bikin Ngeri Sampai Hampir Kena Pelet!

Perlu diketahui, program BLT UMKM 2021 hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Berikut ini persyaratan UMKM yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro :
1.Warga Negara Indonesia Mempunyai Nomor lnduk Kependudukan (NIK)
2.Memiliki Usaha Mikro
3.Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
4.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5.Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Simak Syarat Daftar Seleksi PPPK 2021, BKN Sebut Guru Honorer Wajib Lewati 3 Tahapannya, Ini Penjelasannya!

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melengkapi data usulan kepada pengusul :

1.Nomor lnduk Kependudukan (NIK)
2.Nama Lengkap
3.Alamat ternpat tinggal sesuai KTP
4.Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

Baca Juga: Nekat Mudik Saat Idul Fitri, Pemkot Ini Sediakan Bekas Rumah Tahanan yang Angker Sebagai Tempat Isolasi

Setelah menyelesaikan pendaftaran, pelaku UMKM dapat mengecek status penerima bantuan BLT UMKM 2021 secara online melalui layanan e-form BRI 

https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah,bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Selain itu pemerintah juga menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dengan pinjaman di bawah 10 juta dan bunga 3 persen yang akan berlangsung hingga Juni 2021.

***

 

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x