3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.
6. Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima Bantuan Sosial (Bansos) BST.
Baca Juga: Polda Metro Jaya : Ratusan Kendaraan di Jakarta Terkena Tilang Elektronik Tiap Harinya
Adapun proses pencairan bansos tunai BST Rp300 ribu ini tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. Kamu yang berhak jadi penerima bantuan wajib datang langsung untuk mencairkan dananya.
Bahkan diharapkan untuk KPM bisa secepatnya mengurus pencairan dana bantuan Bansos BST tunai Rp300 ribu sebelum batas waktu berakhir, karena apabila terlambat mengurusnya, dana bantuan Bansos BST tunai Rp300 ribu bisa otomatis hangus.***