Polda Metro Jaya : Ratusan Kendaraan di Jakarta Terkena Tilang Elektronik Tiap Harinya

- 5 April 2021, 08:27 WIB
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 Polda se-Indonesia. Simak cara bayar denda.
Tilang Elektronik nasional mulai diberlakukan di 12 Polda se-Indonesia. Simak cara bayar denda. /ANTARA/Aprillio Akbar

KABARMEGAPOLITAN.COM - Sistem tilang elektronik atau ETLE telah diberlakukan secara nasional.  Di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mencatat  ratusan kendaraan terkena tilang setiap harinya.

"Iya rata-rata 300 sampai 400 kendaraan yang ditilang per hari," terang Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, Sabtu, 3 April 2021 melansir dari Tribrata News.

Baca Juga: Data Terbaru, 41 Warga Meninggal Dunia, 27 Orang diperkirakan Masih Hilang Akibat Banjir Bandang Flores Timur

Sejak diberlakukan secara nasional pada Selasa 23 Maret 2021 yang lalu, Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 98 kamera tilang elektronik atau ETLE yang tersebar di wilayah Jakarta.

Dijelaskan oleh Kompol Fahri Siregar, jenis pelanggaran didominasi oleh perilaku berkendara yang kurang tertib seperti menerobos lampu merah, melanggar marka stop atau garis berhenti.

Sedangkan lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas antara lain di dekat jalan MPR/DPR, Halte Timah arah utara, daerah Slipi, dan Setiabudi.

Baca Juga: Bantuan BPNT Masih Cair di April 2021, Cek Nama Penerima Melalui 2 Cara Ini! Cuma Pakai NIK KTP

"Itu termasuk yang paling sering terjadi pelanggaran," ungkap Fahri.

Sistem tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x