Siapkan Ini! PIP Kemdikbud Cair Bulan Ini Untuk NIK dan NISN Berikut Ini

8 Juni 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi - Daftar Penerima PIP 2023 Periode Mei-Juni /Tangkapan Layar/pip.kemdikbud.go.id

KABARMEGAPOLITAN.com – Dari sekian banyak Bantuan Langsung Tunai (BLT), PIP Kemdikbud adalah salah satu BLT di bidang pendidikan.

Penerima program PIP ini ditujukan untuk peserta didik yang berusia dari 6 sampai dengan 21 tahun dan berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin.

Tujuan dari pemberian dana PIP Kemdikbud sendiri yaitu untuk membantu, mendukung dan mencegah putus sekolah.

Baca Juga: Belum Terima Dana KJP Plus Juni 2023? Segera Cek Namamu Disini Atau Lakukan Hal Ini

Berikut ini adalah syarat penerima PIP Kemdikbud 2023.

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: PPDB SD Kota Tangerang Buka Jalur Zonasi, Dibagi Menjadi 4, Begini Perinciannya

Jika memenuhi syarat diatas, maka bisa mendaftar PIP Kemdikbud dengan cara berikut ini.

Siswa yang ingin mendaftar dan mendapatkan bantuan dari PIP Kemdikbud harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagi siswa yang belum memiliki KIP, dapat mendaftar dengan melakukan pengajuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara berikut:

Mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan pengajuan ke lembaga pendidikan

Jika siswa dan keluarga tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM dari RT, RW, kelurahan, dan desa

Mengajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Bila sudah berhasil mendaftar, bisa cek penerima PIP Kemdikbud dengan cara dibawah ini.

- Login situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

- Setelah itu, nantinya bakal muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Segera isi formulir yang disediakan oleh panitia PIP 2023

- Input NISN, tanggal Lahir, bulan, dan tahun, serta nama ibu kandung

- Selanjutnya, segera klik ‘Cari'

Baca Juga: Apa itu Corpus Christi yang Dirayakan Saban 8 Juni? Begini Sejarahnya

Adapun besaran PIP Kemdikbud sendiri berbeda untuk tiap jenjangnya dengan nominal Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta.

Dana dari program ini nantinya akan disalurkan kepada SD, SMP dan SMA yang telah terdaftar sebagai penerima di laman pip.kemdikbud.go.id.

Adapun nominal bantuan BLT anak sekolah atau dana PIP Kemdikbud 2023 secara rinci yaitu sebagai berikut:

Siswa jenjang SD mendapatkan bantuan sebesar Rp 450 ribu

Siswa jenjang SMP mendapatkan bantuan sebesar RP 750 ribu

Siswa jenjang SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta

Itu tadi pembahasan mengenai PIP Kemdikbud 2023.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler