Sempat Tertunggak, Kemenkes Beberkan Besaran Insentif Covid-19 Bagi Nakes

1 Mei 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes). Semangat ya, insentif nakes sudah cair mulai 12 April lalu /Pikiran-rakyat.com

KABARMEGAPOLITAN.COM - Insentif Covid-19 bagi nakes beberapa waktu lalu sempat memicu keramaian lantaran isu pemotongan dana hingga 50 persen.

Tak hanya itu, beberapa insentif yang seharusnya sudah disalurkan bagi nakes yang menangani pasien Covid-19 baik yang bertugas di Rumah Sakit maupun Puskesmas sempat tertunda penyalurannya.

Penyaluran dana insentif Covid-19 bagi nakes ini pun dikabarkan akan segera dilaksanakan setelah proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Tiongkok Pusing Tujuh Keliling Atasi Tumpahan Minyak Ratusan Ton di Lautan

Terkait hal ini, melansir informasi dari Antara, Wamenkes Dante Saksono mengatakan bahwa dana isentif Covid-19 bagi nakes sudah tersedia pada pertengahan Maret lalu.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan akan ada perubahan regulasi pada pemberian insentif Covid-19 tahun 2021 ini.

"Sedangkan untuk yang tahun 2021, akan kami lakukan rekonsiliasi lagi dengan berbagai macam aturan. Dimana kami akan melakukan pola gradasi yakni insentif akan diberikan lebih besar bagi tenaga kesehatan yang langsung berkontak dengan pasien positif Covid-19," katanya.

Melansir informasi dari Antara pula, Kementerian Kesehatan mengatakan insentif Covid-19 bagi nakes berpedoman pada Surat Kemenkeu No.113/2021.

Baca Juga: Kini, Program Utama Vaksinasi di Malaysia Coret Nama AstraZeneca

Dijelaskan oleh Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (​​PPSDM) Kesehatan, Kemenkes, Trisa Wahyuni Putri di Jakarta, Jumat, 30 April 2021, besaran insentif ditentukan berdasarkan pada beberapa komponen seperti rasio jumlah pasien, jumlah tenaga kesehatan yang bertugas, dan jam kerja.

"Dalam surat itu disebutkan, untuk dokter spesialis diberikan Rp15 juta per orang per bulan," ujar papar Trisa dalam bincang-bincang bertema 'Upaya Percepatan Kemenkes RI dalam Pembayaran Insentif Nakes'.

Lalu untuk Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan nakes lainnya Rp5 juta.

Baca Juga: Hasil Puslabfor Keluar, Dari Penggeledahan Markas FPI Petamburan Polisi Juga Identifikasi Bahan Baku Bom

Ia menjelaskan angka tersebut merupakan angka tertinggi yang diberikan, dengan kata lain insentif Covid-19 tak akan melebihi jumlah yang telah disebutkan.

Trisa juga menambahkan, untuk kriteria fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi kesehatan yang berhak menerima insentif yakni nakes yang memiliki risiko terpapar COVID-19. Artinya, tidak semua fasyankes mendapat insentif.

"Yang boleh menerima insentif itu adalah RS pemerintah, RS TNI-Polri, RS BUMN, RS Swasta, RS Daerah," kata Trisa.

Baca Juga: Nyaris 100 Tahun Hilang, Kapal SS Cotopaxi yang Bawa 32 Penumpang, Kini Ditemukan

Selain itu, lanjut dia, RS lapangan seperti Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, RS lapangan di Surabaya dan Ambon, rumah sakit khusus infeksi, serta puskesmas yang memiliki risiko keterpaparan.

Selain besaran insentif Covid-19, Trisa juga menambahkan terkait santunan kematian bagi nakes yang meninggal dunia sebesar Rp300 juta yang akan diberikan pada pihak keluarga.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler