Setelah Tilang Elektronik, Polri Rencanakan Perpanjangan SIM Secara Online

20 April 2021, 08:06 WIB
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR /PIKIRAN RAKYAT/

KABARMEGAPOLITAN.COM – Polri kembali membuat terobosan baru. Kali ini perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM) mobil maupun motor dapat dilakukan secara online.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM melainkan cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan di rumah.

Selanjutnya SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.

Baca Juga: Diskon Listrik Gratis PLN Diperpanjang, Batas Waktu Mulai April Hingga Juni 2021, Begini Cara Mudah Klaimnya!

Baca Juga: Ingin Turunkan Berat Badan? Coba Resep Salad Vegetarian yang Lezat Ini

Selain itu, program ujian tulis semua SIM baru prosesnya juga dilakukan secara online.

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,”ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Kakorlantas menambahkan, porgram layanan SIM Online ini rencananya dijalankan sebelum Lebaran tiba.

Baca Juga: Kritik Penyematan Tol Japek Jadi MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed, Roy Suryo: Lebih Baik Pakai Nama Gus Dur

Baca Juga: Pernah Jadi Tim Sukses, Ashanty Sebut Penyebab Jokowi Hadiri Pernikahan Atta dan Aurel

“Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” jelasnya.

Satu hal baru, melalui penerapan SIM online ini adalah, masa berlaku SIM akan berdasarkan tanggal penerbitannya, dan akan berlaku selama lima tahun sesuai dengan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

***

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler