KABARMEGAPOLITAN.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan baru mengenai jam operasional kafe dan restoran selama bulan Ramadhan 2021.
Aturan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 ini mengubah ketentuan sebelumnya mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Dijelaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan , dalam aturan ini Pemprov DKI memperpanjang kegiatan makan di tempat sampai dengan 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali mulai pukul 2 hingga 4.30
Baca Juga: Ingin Turunkan Berat Badan? Coba Resep Salad Vegetarian yang Lezat Ini
"Dine-in (makan di tempat) terbatas sampai pukul 22.30 WIB, kemudian (restoran) dapat beroperasi lagi pada pukul 2.00 hingga 4.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," ujar Anies Baswedan dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News pada 12 April 2021.
Aturan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tetap berlaku di tempat makan demi mencegah kerumunan.
Walau ada pembatasan untuk dine-in, pembatasan tidak berlaku untuk mereka yang membawa pesanan ke rumah (take away).
"Dine-in (makan di tempat) terbatas sampai pukul 22.30 WIB, kemudian (restoran) dapat beroperasi lagi pada pukul 2.00 hingga 4.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," ujar Anies Baswedan dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News pada 12 April 2021.
Aturan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tetap berlaku di tempat makan demi mencegah kerumunan.
Walau ada pembatasan untuk dine-in, pembatasan tidak berlaku untuk mereka yang membawa pesanan ke rumah (take away).
Baca Juga: Diskon Listrik Gratis PLN Diperpanjang, Batas Waktu Mulai April Hingga Juni 2021, Begini Cara Mudah Klaimnya!
Pelayanan untuk take away dapat dilakukan 24 jam.
Pelayanan untuk take away dapat dilakukan 24 jam.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di PR.com dengan judul Jadwal Operasional Restoran dan Kafe di Jakarta Selama Ramadhan 2021
Selain Keputusan Gubernur, terdapat pula Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Selain Keputusan Gubernur, terdapat pula Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Baca Juga: Boleh Dishare ke Sosial Media: Greeting atau Ucapan Menyambut Ramadhan 2021
Keputusan Kepala Dinas Parekraf itu mengatur agar protokol 3M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan) dilaksanakan secara ketat di tempat makan.
Pengusaha restoran juga diharuskan menutup rapat restoran dengan tirai saat siang hari untuk menghormati mereka yang berpuasa.
Selama bulan Ramadhan, petunjukan live music atau DJ dilarang di restoran dan kafe di Jakarta.*** (PR.com/Rio Rizky Pangestu)
Keputusan Kepala Dinas Parekraf itu mengatur agar protokol 3M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan) dilaksanakan secara ketat di tempat makan.
Pengusaha restoran juga diharuskan menutup rapat restoran dengan tirai saat siang hari untuk menghormati mereka yang berpuasa.
Selama bulan Ramadhan, petunjukan live music atau DJ dilarang di restoran dan kafe di Jakarta.*** (PR.com/Rio Rizky Pangestu)