BKN Beri Bocoran Persyaratan untuk Daftar Seleksi PPPK 2021, Berikut Tahapan yang Harus Dilewati Guru Honorer!

10 April 2021, 11:58 WIB
Syarat PPPK 2021 yang Akan Dibuka Pendaftarannya Bulan Depan /Instagram @kemendikbud.ri/

 

KABARMEGAPOLITAN.COM – Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 akan segera dibuka. Guru honorer yang ingin lolos jadi ASN bisa pahami bocoran persyaratannya di sini.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan mulai berlangsung pada Mei hingga Juni mendatang.

Adapun tahapan pelaksanaannya terbagi menjadi 3 tahapan dan guru honorer wajib mengikutinya. Berikut tahapannya yakni diantaranya tahap pertama akan dimulai pada Agustus 2021.

Lanjut di tahap kedua akan dimulai pada bulan Oktober 2021, dan tahap ketiga pada bulan Desember 2021.

Baca Juga: Ini Rincian Anggaran DPR RI Tahun 2022 Hampir Rp8 Triliun, Sudah Diketok dalam Rapat Paripurna

Baca Juga: Bocoran 5 Berkas Dokumen yang Wajib Peserta Siapkan Saat Daftar Sekolah Kedinasan, Langsung dari Menpan RB!

Baca Juga: MENDEBARKAN, Trailer Ikatan Cinta, 10 April 2021: Papa Surya Temukan Hal Baru Saat Selidiki Kuburan Anak Elsa

Proses pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

BKN juga rencananya akan menyediakan 1 juta lebih kuota bagi para guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 tersebut.

Pemerintah melalui Kemenpan RB kabarnya memberikan beberapa keuntungan bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 yakni salah satunya diberikan kesempatan 3 kali mendaftar.

Hal ini guna memberikan kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik 2021 , Muhammadiyah : Kedepankan Edukasi, Bukan Ancaman Sanksi

Baca Juga: Blusukan ke Lembata NTT, Presiden Jokowi Ingin Pastikan Kebutuhan para Pengungsi Tercukupi

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Bahkan undang-undang tak memperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif.

Jadi, bagi kamu yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak persyaratannya di bawah ini, BKN beri bocorannya:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.

Nah, bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak dan pantau terus perkembangan informasi terkait seleksi di akun resmi Kementerian atan Lembaga.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler