Melangkahi Orang tengah Sholat Hukumnya Haram atau Makruh Ya? Begini Penjelasannya

- 24 Februari 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi Sholat,
Ilustrasi Sholat, /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

KABARMEGAPOLITAN.com - Sering kita temui, pada hari Jumat, ketika hendak sholat berjamaah, sesekali terjadi orang yang datang belakangan melewati orang yang sudah datang lebih dulu.

Sering pula didapati dalam shaf di hari Jumat terdapat tempat yang kosong.

Sementara sudah terhalang oleh duduknya jamaah yang datang lebih awal.

Kadangkala, mereka kadang terpaksa melangkahi orang yang tengah sholat.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam, melangkahi orang yang tengah sholat?

Baca Juga: Horoskop Zodiak Scorpio Hari Ini, Cinta Ada Dimana-mana, Minta Bantuan Senior Ya

Nah, seperti yang kita ketahui, untuk mencapai shaf di depan, kadang seseorang terpaksa melangkahi leher orang yang lebih dahulu duduknya, yang kebetuan tengah sholat.

Ini biasanya terjadi kalau ada seseorang yang ingin menempati barisan pertama atau berdekatan dengan imam pada hari Jumat.

Melangkahi leher ini hukumnya haram, namun sebagian ada juga yang menganggapnya hanya sekedar makruh.

Tetapi kalau memang di depan ada tempat kosong, sedang seruan sholat telah dikumandangkan (iqamah), maka melangkahi leher dalam keadaan demikian tidak diharamkan.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x