Melangkahi Orang tengah Sholat Hukumnya Haram atau Makruh Ya? Begini Penjelasannya

- 24 Februari 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi Sholat,
Ilustrasi Sholat, /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

Baca Juga: Horoskop Zodiak Libra Hari Ini, Saatnya Pijat atau Perawatan Kecantikan

Dikutip dari Kitab At Targhib Wat Tarhib, berikut ini hadist Rasulullah SAW melewati orang dengan cara melangkahi lehernya terutama menjelang waktu sholat Jumat.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang melangkahi leher manusia pada hari jumat”.

“Dan ia memisahkan antara dua orang yang sudah keluarnya imam, bagaikan orang yang menarik punggungnya ke dalam neraka”. (HR. Thabrani dan Ahmad).

Hadist tersebut berhubungan dengan perihal sholat berjamaah di dalam mesjid, terutama dalam hal ini adalah sholat Jumat.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di mantrasukabumi.com dengan judul,Langkahi Orang yang Sedang Sholat, Ini Hukumnya Menurut Pandangan Islam

Pada hari Jumat, ketika hendak sholat berjamaah, sesekali terjadi orang yang datang belakangan melewati orang yang sudah datang lebih dulu.

Sering didapati dalam shaf di hari Jumat terdapat tempat yang kosong, sementara sudah terhalang oleh duduknya jamaah yang datang lebih awal.***( Encep Faiz/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah