Selundupkan Ribuan Kilogram Kokain, Mantan Timnas Belanda Didakwa Enam Tahun Penjara

- 16 Februari 2024, 07:10 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pixabay/

KABARMEGAPOLITAN.com - Pengadilan di Belanda menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan pemain timnas Belanda dan sayap Ajax, Quincy Promes pada hari Rabu, waktu setempat atas penyelundupan lebih dari seribu kilogram kokain.

Pria berusia 32 tahun itu, yang kini bermain untuk Spartak Moscow, tidak hadir di pengadilan untuk mendengar hukumannya, kata juru bicara kepada AFP.

Upaya sebelumnya untuk mengekstradisi dia dari Moskow telah gagal.

Dalam rangkuman di pengadilan, hakim ketua M. Vaandrager mengatakan bahwa Promes adalah contoh bagi banyak orang, terutama kaum muda, karena bakat sepakbolanya.

Baca Juga: Keok dari Lazio, Thomas Tuchel Sebut Bayern Munich Alami “Slapstik” 

"Terdakwa sering muncul di berita, aktif di media sosial, dan memiliki penggemar di seluruh dunia," kata hakim.

"Ini membuatnya semakin buruk bahwa dia telah mencoba meningkatkan kekayaannya... dengan berpartisipasi dalam perdagangan narkoba internasional yang besar."

"Dengan mempertimbangkan semua hal, pengadilan menganggap hukuman penjara enam tahun sebagai yang tepat," demikian pernyataan pengadilan.

Pengadilan mengatakan Promes telah menyelundupkan total 1.363 kilogram kokain dari Brasil pada tahun 2020, melalui pelabuhan Belgia di Antwerp ke Belanda dengan bantuan seorang rekannya.

Baca Juga: Rumor! Kylian Mbappe Rela Gabung Arsenal untuk Ikuti Jejak Thierry Henry 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: eyefootball.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x