“Jika ada potensi bahaya, seperti pohon yang mengganggu jaringan listrik, kami harap masyarakat dapat melaporkan atau berkoordinasi ke pihak PLN dan tidak melakukan pemangkasan mandiri. Selain itu, guna mencegah konsleting, disarankan pelanggan selalu mengecek keamanan instalasi listrik di rumah melalui pengecekan SLO (Sertifikat Laik Operasi) setiap 5 tahun sekali. Colokan listrik yang bertumpuk juga sebaiknya dihindari, karena berpotensi terhadap kerusakan peralatan elektronik yang memicu kebakaran jika terjadi konsleting” pungkas Adhi.***