Kelompok Jurnalis di Kota Malang Tolak RUU Penyiaran: Dapat Mengancam Kebebasan Pers

- 20 Mei 2024, 13:00 WIB
Sejumlah jurnalis di Kota Malang melakukan aksi damai untuk menolak RUU Penyiaran pada Jumat, 17 Mei 2024
Sejumlah jurnalis di Kota Malang melakukan aksi damai untuk menolak RUU Penyiaran pada Jumat, 17 Mei 2024 /Irfan Sumanjaya/ANTARA

KABARMEGAPOLITAN.com – Kelompok jurnalis di Kota Malang tolak RUU Penyiaran: dapat mengancam kebebasan pers. Aksi damai dilakukan oleh sejumlah jurnalis dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau wilayah Malang Raya, Jawa Timur pada Jumat, 17 Mei 2024.

Para jurnalis tersebut tergabung dari berbagai organisasi pers, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Para jurnalis melakukan aksi ini untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran, yang salah satu pasalnya mengancam kebebasan pers.

Ketua AJI Malang Raya, Benni Indo menilai, bahwa pasal yang menyebutkan adanya pelarangan eksklusif konten investigasi membatasi kebebasan pers.

Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU ASN, Tenaga Honorer Tak Perlu Cemas Terkait PHK Massal 

“Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” ujar Benni.

Menurutnya, peliputan investigasi ini dapat memberikan informasi yang mendidik untuk masyarakat, sehingga perlu mendapatkan dukungan.

“Liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan untuk dibungkam,” tegas Benni.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah