Polisi Sebut Pelaku Pembunuh Mayat dalam Sarung di Tangsel Buat Skenario: Korban Pergi ke Bali

- 15 Mei 2024, 09:40 WIB
Tersangka FA membuat skenario untuk menutupi pembunuhan pria terbalut sarung di Tangerang Selatan pada Sabtu, 11 Mei 2024
Tersangka FA membuat skenario untuk menutupi pembunuhan pria terbalut sarung di Tangerang Selatan pada Sabtu, 11 Mei 2024 /PMJ News

Baca Juga: Soal Pembunuhan Pria dalam Sarung di Tangerang Selatan, Polisi Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka

Titus mengatakan, skenario yang dibuat oleh FA juga sempat disampaikan pada tersangka NA, dan NA menyetujuinya dengan anggapan skenario tersebut paling tepat.

“Skenario (korban pergi ke Bali) tersebut disetujui N,” pungkas Titus.

Atas kasus tersebut, FA dijerat sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, NA dijerat sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah