Baca Juga: Soal Pembunuhan Pria dalam Sarung di Tangerang Selatan, Polisi Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka
Titus mengatakan, skenario yang dibuat oleh FA juga sempat disampaikan pada tersangka NA, dan NA menyetujuinya dengan anggapan skenario tersebut paling tepat.
“Skenario (korban pergi ke Bali) tersebut disetujui N,” pungkas Titus.
Atas kasus tersebut, FA dijerat sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, NA dijerat sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan.***