Baca Juga: 58 Tahun Pikiran Rakyat: Jadi Bagian Agen Perubahan Kehidupan
Untuk terdakwa Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, dituntut dengan hukuman 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.***