Harapan dan Optimisme Kuasa Hukum Terdakwa dalam Sidang Kasus Korupsi PT Satria Bahana Sarana

- 26 Maret 2024, 06:40 WIB
Kuasa hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso SH CN, saat memberikan keterangan usai persidangan
Kuasa hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso SH CN, saat memberikan keterangan usai persidangan /

Baca Juga: 58 Tahun Pikiran Rakyat: Jadi Bagian Agen Perubahan Kehidupan

Untuk terdakwa Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, dituntut dengan hukuman 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah