Harapan dan Optimisme Kuasa Hukum Terdakwa dalam Sidang Kasus Korupsi PT Satria Bahana Sarana

- 26 Maret 2024, 06:40 WIB
Kuasa hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso SH CN, saat memberikan keterangan usai persidangan
Kuasa hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso SH CN, saat memberikan keterangan usai persidangan /

KABARMEGAPOLITAN.com - Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 162 miliar, memasuki tahap replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi para terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus, pada Senin, 25 Maret 2024).

Dalam repliknya, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan tim penasehat hukum mereka.

"Kami tetap pada tuntutan JPU, dengan menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU," tegas JPU dalam sidang.

Usai sidang, kuasa hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso SH CN, menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan duplikatnya dengan mempertimbangkan faktor-faktor persidangan dan berharap putusan hakim akan memihak kepada mereka.

"Berdasarkan fakta persidangan, klien kami seharusnya dibebaskan," sebutnya.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Suzuki Gencarkan Penjualan Melalui Promo Berkah Ramadhan

Ia menegaskan harapan pihaknya begitu, semua harus optimis, dan mereka akan berjuang sesuai dengan fakta persidangan.

"Kita harus optimis dan berjuang," ungkapnya.

Diketahui tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa Milawarma, mantan Direktur Utama PT BA, dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA, masing-masing dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Nurtina Tobing, mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA, dan Saiful Islam, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA, dituntut masing-masing dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x