Tindakan Akuisisi PTBA sebagai AP BUMN Bukanlah Kerugian Negara, Begini Penjelasannya

- 21 Maret 2024, 12:08 WIB
Dian Puji N. Simatupang selaku Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia  saat memberikan saksi di PN Palembang
Dian Puji N. Simatupang selaku Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia saat memberikan saksi di PN Palembang /

Oleh karena itu, upaya pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksternal, terutama aparat penegak hukum, harus mengikuti mekanisme korporasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Baca Juga: Inspiratif! 5 Fakta tentang Aliyah, Bunda Anies Baswedan yang sedang Ulang Tahun ke-84 

Jadi menurutnya, dugaan kerugian dalam tindakan PTBA sebagai AP BUMN bukanlah kerugian negara, mengingat PTBA adalah perseroan terbatas yang tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.

Pembedaan yang jelas antara PTBA sebagai AP BUMN dengan entitas yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara harus diakui dan dihormati oleh semua pihak agar kepastian hukum dan keadilan hukum terjaga sesuai dengan prinsip dasar hukum.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah