Tindakan Akuisisi PTBA sebagai AP BUMN Bukanlah Kerugian Negara, Begini Penjelasannya

- 21 Maret 2024, 12:08 WIB
Dian Puji N. Simatupang selaku Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia  saat memberikan saksi di PN Palembang
Dian Puji N. Simatupang selaku Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia saat memberikan saksi di PN Palembang /

KABARMEGAPOLITAN.com - Perkembangan hukum keuangan publik di Indonesia kembali menjadi sorotan dengan munculnya beberapa kasus hukum yang menimpa direksi atau pengurus anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (AP BUMN), terutama yang terjadi di PT Bukit Asam (PTBA) selama proses akuisisi perusahaan, yang diduga merugikan keuangan negara.

Dinamika ini mengundang pembahasan kembali tentang batasan keuangan negara, apakah memang tak ada batas yang jelas?

Terkait dengan kasus ini, Dian Puji N. Simatupang selaku Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkat bicara.

Melalui rilisnya, ia menyebut kalau PTBA, sebagai AP BUMN, secara jelas dikategorikan sebagai perseroan terbatas, bukan badan usaha sebagaimana BUMN yang mendirikannya.

Perbedaan karakter BUMN dan AP BUMN telah ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU/2019 yang menyatakan bahwa AP BUMN bukanlah hal yang sama dengan BUMN.

Baca Juga: Sumsel Zero Konflik! Itu yang Diminta Pj Gubernur Agus Fatoni pada Masyarakat  

Menurut Puji, sebagai badan hukum perdata murni, PTBA tidak terikat dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara, kecuali yang diatur secara tegas dalam aturan perusahaan.

Dengan demikian, PTBA didirikan berdasarkan mekanisme hukum keperdataan, bukan hukum publik seperti BUMN. Hal ini menegaskan bahwa PT Bukit Asam sebagai AP BUMN tidak memiliki keterikatan langsung dengan pengelolaan keuangan negara.

Puji menambahkan, meskipun PTBA merupakan AP BUMN, namun tetap tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance), yang mencakup transparansi dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip ini ditegaskan melalui pengendalian internal oleh pengurus perusahaan dan pemeriksaan eksternal oleh kantor akuntan publik yang terpercaya.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya penyimpangan yang dapat merugikan perseroan, serta untuk mengelola risiko dengan berbagai cara, seperti menggunakan jasa penilai independen dan melibatkan komisaris independen serta komite audit.

Baca Juga: Treasure Gelar Konser di Jakarta, Berikut Harga Tiketnya 

Menurutnya, adanya pandangan bahwa PTBA, sebagai AP BUMN, adalah bagian dari keuangan negara dan badan publik merupakan paradoks yang dipelihara di Indonesia.

Pandangan ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mendorong praktik birokrasi dalam korporasi.

Para pihak yang mempertahankan pandangan ini termasuk aparat penegak hukum, auditor, dan bahkan akademisi.

Namun, secara hukum, PTBA sebagai AP BUMN dijalankan sebagai perseroan terbatas biasa, tanpa penggunaan mekanisme publik seperti yang diterapkan pada lembaga keuangan negara lainnya.

Baca Juga: PKL Buka Lapak di Depan Rumah Dinas, Ini Respon Mengejutkan Pj Bupati Muba 

Lantas, bagaimana dengan dugaan kerugian akibat tindakan akusisi?

Puji menerangkan bahwa dugaan kerugian akibat tindakan akuisisi dalam AP BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian perseroan karena karakter hukumnya sebagai perseroan terbatas.

Namun, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, kerugian ini dapat menjadi kerugian negara apabila AP BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara.

Namun, dalam kasus akuisisi yang dilakukan oleh PTBA, tidak ada penerimaan atau penggunaan fasilitas negara yang dapat menyebabkan kerugian negara.

Oleh karena itu, upaya pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksternal, terutama aparat penegak hukum, harus mengikuti mekanisme korporasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Baca Juga: Inspiratif! 5 Fakta tentang Aliyah, Bunda Anies Baswedan yang sedang Ulang Tahun ke-84 

Jadi menurutnya, dugaan kerugian dalam tindakan PTBA sebagai AP BUMN bukanlah kerugian negara, mengingat PTBA adalah perseroan terbatas yang tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.

Pembedaan yang jelas antara PTBA sebagai AP BUMN dengan entitas yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara harus diakui dan dihormati oleh semua pihak agar kepastian hukum dan keadilan hukum terjaga sesuai dengan prinsip dasar hukum.***

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah