Baca Juga: Treasure Gelar Konser di Jakarta, Berikut Harga Tiketnya
Menurutnya, adanya pandangan bahwa PTBA, sebagai AP BUMN, adalah bagian dari keuangan negara dan badan publik merupakan paradoks yang dipelihara di Indonesia.
Pandangan ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mendorong praktik birokrasi dalam korporasi.
Para pihak yang mempertahankan pandangan ini termasuk aparat penegak hukum, auditor, dan bahkan akademisi.
Namun, secara hukum, PTBA sebagai AP BUMN dijalankan sebagai perseroan terbatas biasa, tanpa penggunaan mekanisme publik seperti yang diterapkan pada lembaga keuangan negara lainnya.
Baca Juga: PKL Buka Lapak di Depan Rumah Dinas, Ini Respon Mengejutkan Pj Bupati Muba
Lantas, bagaimana dengan dugaan kerugian akibat tindakan akusisi?
Puji menerangkan bahwa dugaan kerugian akibat tindakan akuisisi dalam AP BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian perseroan karena karakter hukumnya sebagai perseroan terbatas.
Namun, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, kerugian ini dapat menjadi kerugian negara apabila AP BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara.
Namun, dalam kasus akuisisi yang dilakukan oleh PTBA, tidak ada penerimaan atau penggunaan fasilitas negara yang dapat menyebabkan kerugian negara.