Tindakan Akuisisi PTBA sebagai AP BUMN Bukanlah Kerugian Negara, Begini Penjelasannya

- 21 Maret 2024, 12:08 WIB
Dian Puji N. Simatupang selaku Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia  saat memberikan saksi di PN Palembang
Dian Puji N. Simatupang selaku Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia saat memberikan saksi di PN Palembang /

KABARMEGAPOLITAN.com - Perkembangan hukum keuangan publik di Indonesia kembali menjadi sorotan dengan munculnya beberapa kasus hukum yang menimpa direksi atau pengurus anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (AP BUMN), terutama yang terjadi di PT Bukit Asam (PTBA) selama proses akuisisi perusahaan, yang diduga merugikan keuangan negara.

Dinamika ini mengundang pembahasan kembali tentang batasan keuangan negara, apakah memang tak ada batas yang jelas?

Terkait dengan kasus ini, Dian Puji N. Simatupang selaku Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkat bicara.

Melalui rilisnya, ia menyebut kalau PTBA, sebagai AP BUMN, secara jelas dikategorikan sebagai perseroan terbatas, bukan badan usaha sebagaimana BUMN yang mendirikannya.

Perbedaan karakter BUMN dan AP BUMN telah ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU/2019 yang menyatakan bahwa AP BUMN bukanlah hal yang sama dengan BUMN.

Baca Juga: Sumsel Zero Konflik! Itu yang Diminta Pj Gubernur Agus Fatoni pada Masyarakat  

Menurut Puji, sebagai badan hukum perdata murni, PTBA tidak terikat dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara, kecuali yang diatur secara tegas dalam aturan perusahaan.

Dengan demikian, PTBA didirikan berdasarkan mekanisme hukum keperdataan, bukan hukum publik seperti BUMN. Hal ini menegaskan bahwa PT Bukit Asam sebagai AP BUMN tidak memiliki keterikatan langsung dengan pengelolaan keuangan negara.

Puji menambahkan, meskipun PTBA merupakan AP BUMN, namun tetap tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance), yang mencakup transparansi dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip ini ditegaskan melalui pengendalian internal oleh pengurus perusahaan dan pemeriksaan eksternal oleh kantor akuntan publik yang terpercaya.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya penyimpangan yang dapat merugikan perseroan, serta untuk mengelola risiko dengan berbagai cara, seperti menggunakan jasa penilai independen dan melibatkan komisaris independen serta komite audit.

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x