Ahli Hukum Korporasi dari UGM Beri Kesaksian dalam Kasus Dugaan Korupsi Proses Akuisisi Saham

- 8 Maret 2024, 08:47 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang /Pixabay/succo

KABARMEGAPOLITAN.com - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus pada hari Kamis, 7 Maret 2024, kembali menggelar sidang dalam perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Dalam persidangan kali ini salah satunya agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH, MS, ahli hukum korporasi dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta (UGM).

Ahli tersebut menjelaskan di hadapan majelis hakim mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi risiko bisnis, salah satunya adalah ketidakpastian di masa depan.

Dalam praktiknya, ketika sebuah perusahaan, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan mengambil peluang bisnis, pasti ada kajian terlebih dahulu.

Baca Juga: PGE Dorong Agenda Dekarbonisasi melalui Proyek Unit-2 LMB

"Resiko ketidakpastian di masa yang akan datang adalah salah satu faktor yang mempengaruhi bisnis, maka oleh sebab itu, peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah BUMN pastinya akan melalui kajian terlebih dahulu," jelas Prof. Nindyo.

Prof. Nindyo juga menyatakan bahwa jika BUMN tersebut adalah perusahaan terbuka, maka prinsip transparansi menjadi hal yang paling diutamakan.

Ketika ditanya oleh hakim tentang proses akuisisi, menurut Prof. Nindyo, dalam praktiknya, proses akuisisi adalah membeli sejumlah saham suatu perusahaan yang dapat mengubah kepemilikan saham perusahaan dan dapat menjadi pengendali perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, hakim bertanya kepada ahli mengapa ada keputusan untuk mengakuisisi perusahaan daripada mendirikan perusahaan baru.

Baca Juga: Big Ramadan Sale 2024 dari Shopee, Belanja Makin Untung dengan Promo Terbesar se-Indonesia

Prof. Nindyo menjawab bahwa mendirikan perusahaan baru lebih sulit karena membutuhkan banyak proses seperti pengurusan izin yang baru.

Maka dari itu, keputusan untuk mengakuisisi perusahaan yang sudah ada, meskipun dalam kondisi kurang baik, lebih diutamakan daripada mendirikan perusahaan baru.

"Memilih untuk mengakuisisi perusahaan daripada mendirikan perusahaan baru karena mendirikan perusahaan baru lebih sulit karena harus memulai dari awal, salah satunya adalah proses pengurusan izin," jelas ahli korporasi ini.

Lebih lanjut, Prof. Nindyo menjelaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan dalam proses akuisisi perusahaan adalah riwayat perusahaan yang akan diakuisisi, seperti aspek legal perusahaan, riwayat perizinan, riwayat pemegang saham, dan riwayat kepemilikan perusahaan.

Baca Juga: Peringati Hari Bakti Rimbawan, Plh Sekda Sumsel Tanam 400 Bibit Pohon

"Dalam proses akuisisi perusahaan, hal yang perlu diperhatikan adalah riwayat perusahaan yang akan diakuisisi, seperti aspek legal, riwayat perizinan, riwayat pemegang saham, dan riwayat kepemilikan perusahaan, sehingga dalam proses akuisisi perusahaan, semua unsur dari perusahaan tersebut harus diperhatikan secara menyeluruh," terang Prof. Nindyo.***

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah